Selamat Datang di Dunia olient_online

Selamat Datang di Dunia Mini olient_online

Minggu, 04 Oktober 2015

Telaah Hadis Wukuf




Beberapa tahun silam, ada orang yang melempar sebuah gagasan tentang penggiliran waktu haji. Gagasan itu berangkat dari realita lonjakan gelombang jumlah jamaah haji yang semakin hari semakin meningkat, yang menimbulkan masyaqqat oleh karena adanya ketimpangan antara jumlah jamaah dan lokasi yang tidak seimbang dalam waktu yang bersamaan. Kemudian ia melempar wacana pembagian shift haji selama tiga bulan dan tidak memusatkan pada bulan Zulhijjah saja. Argumen yang ia bangun adalah sebuah ayat yang secara jelas menyebutkan bahwa waktu haji ialah beberapa bulan yang telah maklum, bukan 5 hari sebagaimana praktik yang selama ini berlaku. Menurutnya, selama ini umat Islam mempersempit tafsiran mengenai cakrawala haji. Oleh karena Nabi Saw hanya sekali berhaji pada jam dan waktu-waktu tertentu, kemudian disimpulkan bahwa tidak ada keabsahan haji di luar waktu tersebut.
Salah satu Hadis yang menurut penggagas perlu dipahami ulang adalah,
الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ
“Inti Haji adalah wukuf di Arafah, siapa yang mendapatkan malam Arafah sebelum terbit fajar dari malam jam’ (malam mabit di Muzdalifah) maka hajinya telah sempurna.”


Takhrij Hadis dan Studi Matan
Hadis di atas dapat di temukan dalam beberapa kitab Sunan dan Musnad, seperti Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad bin Hanbal. Jalur sanad yang semuanya melalui seorang sahabat bernama Abdurrahman bin Ya’mar al-Dailiy menunjukkan bahwa Hadis tersebut merupakan Hadis gharib, yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh satu rawi baik hanya di satu tingkatan maupun seluruhnya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan terdapat jalur lain di kitab yang belum kami sebutkan di muka.
Mengenai rantai sanad, mayoritas ulama, seperti Prof. Dr. Syekh Mustafa Azamy, menilai Hadis tersebut sahih, meskipun ada juga yang menghukuminya hasan-sahih. Kendati demikian, status-status tersebut tetap mengarah pada kebolehan mengamalkannya.
Redaksi lengkap dari Hadis di atas memuat asbabul wurud (sebab-sebab keluarnya Hadis), dimana ketika itu Nabi Muhammad Saw sedang menjalani bagian dari prosesi haji; wukuf di Arafah. Abdurrahman bin Ya’mar yang sedang berada di dekat beliau melihat beberapa orang dari penduduk Makkah (dalam riwayat lain: penduduk Najd) mendatangi Nabi Saw. Salah seorang dari mereka kemudian bertanya, “Bagaimanakah kami melaksanakan haji?”. Nabi pun menjawab, “Inti haji adalah wukuf di Arafah.”
Beberapa ulama, seperti Imam Badruddin al-Aini dalam Umdat al-Qori Syarah Sohih al-Bukhari dan Imam al-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Ibnu Majah memahami bahwa maksud dari Hadis di atas adalah wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung. Ia menjadi penyangga dan amalan paling berharga dalam ibadah haji. Namun perlu dicatat, dalam memahami Hadis tersebut tidak berlaku حصر المبتدأ على الخبر (pembatasan mubtada’ pada khabar), yang berarti membatasi haji pada wukuf saja. Sebab, sebagaimana kita ketahui bahwa rukun yang harus ditunaikan dalam berhaji tidak hanya wukuf belaka.
Terdapat beberapa Hadis lain yang memiliki redaksi senada dengan gaya bahasa Hadis di atas, diantaranya,
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah Nasehat.” (HR. Muslim)
Agama disini tidak bisa dipersempit hanya pada nasihat belaka, karena kita tahu bahwa banyak aspek dan ibadah di dalamnya. Adapun jika dikatakan bahwa nasihat menjadi aspek utama dan penyokong agama, hal itu dapat diterima.
Pendapat berbeda diutarakan oleh Imam Izzuddin bin Abdussalam dalam Amali-nya. Ia mengatakan bahwa rukun haji paling utama adalah Thawaf. Hal ini berdasar pada sebuah Hadis,
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ
“Thawaf di Ka’bah adalah salat, maka persedikitlah berbicara.” (HR. al-Nasa’i)
Kedudukan Thawaf yang serupa dengan salat menjadikan derajatnya lebih utama daripada wukuf. Bahkan salat sendiri lebih utama daripada haji. Karenanya, mengenai Hadis di atas, Imam Izzuddin lebih cenderung pada pemaknaan bahwa seseorang yang memperoleh haji ialah mereka yang berwukuf di Arafah.
Menengahi dua pendapat di atas, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari lebih condong pada menyamakan kedudukan wukuf dan thawaf. Tidak ada posisi lebih utama dari keduanya. Sebab, sesuatu yang karenanya haji menjadi bernilai maka hal itu menjadi utama. Sementara wukuf dan thawaf sama dalam hal itu, maka tidak ada sebutan lebih utama dari keduanya.

Arafah: Waktu-Tempat?
Salah satu point penting dari gagasan tadi adalah ketidakadaan dalil yang menyebutkan bahwa wukuf harus dilaksanakan pada hari Arafah atau tanggal 9 Zulhijjah. Menurutnya, Hadis al-Hajju Arafah hanya memuat perintah untuk wukuf di Arafah. Sedangkan waktunya tidak terkandung di dalamnya, melainkan mengekor pada kandungan sebuah ayat,  
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah 197)
Artinya, menurutnya, wukuf dapat dilakukan kapanpun selama masih dalam rentang bulan-bulan dimaksud, yakni Syawal, Zulqo’dah, dan Zulhijjah. Tidak ada keharusan melakukannya pada hari Arafah. Keumuman (mujmal) ayat di atas menunjukkan bahwa prosesi haji managable dan bisa digilir. Benarkah demikian?
Agaknya kesimpulan di atas masih terlalu prematur. Pemahaman yang ia bangun hanya bersumber dari satu ayat tanpa mengorelasikan dengan ayat lainnya, seperti firman Allah pada ayat setelahnya,
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram.” (QS. Al-Baqarah: 198)
Ayat di atas, oleh beberapa pendapat dalam kitab tafsir dijadikan dalil ke-manshus-an ritual wukuf di Arafah, termasuk waktunya. Dalam hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir-nya, mendefinisikan kata عرفات sebagai tempat wukuf, sedangkan kata عرفة adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah, yaitu 9 Zulhijjah.
Jika demikian, maka Hadis al-Hajju Arafah menunjukkan keharusan wukuf pada hari Arafah. Hal ini tidak berlebihan jika melihat lanjutan Hadis tersebut yang menyinggung masalah batas waktu wukuf.
Pada ayat yang lain disebutkan tentang hikmah haji berikut ini,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Bahwa salah satu manfaat haji ialah menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah dipermaklumkan, yang menurut Imam Malik adalah hari nahr. Jika prosesi haji, khususnya ritual wukuf, dilaksanakan pada bulan Syawal misalnya, bukankah jamaah haji tidak akan menemukan manfaat tersebut?
Lebih  khusus,  Jamal Ma’mur, dalam artikelnya, menyebutkan kelemahan penggagas pemikiran. Menurutnya, “Asyhurun Ma’lumat” merupakan lafadz makhshus (dikhususkan), dimana kata asyhurun memuat informasi tentang wukuf yang harus dilakukan pada hari Arafah, yaitu 9 Zulhijjah. Pengkhususan itu dikarenakan adanya lafadz setelahnya, yaitu ma’lumat yang berdasarkan tradisi, waktu Arafah ialah pada tanggal 9 Zulhijjah.
Asyhurun adalah bentuk plural dari syahr, sedangkan ma’lumat adalah qayyid lazim (batasan tetap) dalam ilmu Balaghah. Artinya, kemakluman bulan-bulan haji di sini kembali pada kebiasaan atau tradisi yang sudah berlaku selama berabad-abad sebelum turunnya ayat tersebut. Adapun Hadis Nabi al-Hajju Arafah hanya sekedar menguatkan tradisi yang sudah ada. Jadi, mubayyan-nya adalah syar’u man qoblana, syariat orang sebelum turunnya ayat.
Jika merujuk pendapat ulama madzhab, KH. Sahal Mahfudz dan KH. Ahmad Mustafa Bisri dalam Ensiklopedi Ijma’ menyebutkan pendapat mayoritas ulama, kecuali Ahmad, bahwa waktu wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari, pada tanggal 9 Zulhijjah, sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah. Orang yang berhenti di Arafah pada malam ke-10 Zulhijjah, yang sekiranya dari berhentinya itu ia sempat salat Subuh dengan imam, ia dianggap telah wukuf. Begitu juga orang yang berhenti di siang hari dan bertolak sebelum tenggelamnya matahari, dan tidak kembali ke Arafah waktu siangnya, maka itu telah mencukupi sebagai wukufnya, dan hajinya sah menurut semua ulama, kecuali Imam Malik.
Tentunya masih banyak lagi dalil pendukung, baik dari al-Quran maupun Hadis, secara implisit maupun eksplisit, yang menunjukkan keharusan wukuf pada hari Arafah. Memang, penggiliran haji menjadi tiga shift akan cukup mengurai permasalahan, akan tetapi penafsiran ayat dan Hadis ke arah itu dirasa terlalu gegabah. Di sisi lain, batas masyaqqot yang menjadi dasar pun tampaknya perlu ditinjau lagi mengenai tepat-tidaknya.

Hari Arafah dan Haji Akbar
Tahun lalu, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menetapkan bahwa Idul Adha 1435 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, yang artinya pelaksanaan wukuf di Arafah jatuh pada hari Jum’at. Bersamaan dengan itu, beredar Hadis yang menyebutkan bahwa jika wukuf jatuh pada hari Jumat maka peristiwa tersebut merupakan haji akbar dan pahalanya sama dengan tujuh puluh kali haji. Menanggapi hal itu, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, menyatakan bahwa Hadis tersebut maudhu’ atau palsu.
Berangkat dari pernyataan itu, penulis mencoba menelusuri redaksi Hadis dimaksud dalam kitab-kitab Hadis dengan kata kunci ‘haji akbar’. Alhasil, memang terdapat beberapa Hadis yang memakai redaksi ‘haji akbar’, akan tetapi tidak satupun yang menyebutkan adanya pelipatgandaan pahala haji sebanyak tujuh puluh kali karena berbarengnya hari Arafah dan Jumat, yang kemudian itu disebut ‘haji akbar’. Lantas, apa sebenarnya ‘haji akbar’ itu?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mengatakan haji akbar adalah hari Arafah, sebagaimana perkataan Khalifah Umar bin al-Khattab Ra. Sementara Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Sebagian yang lain menjelaskan, dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dari haji Asghar, yaitu umrah. Dari perbedaan itu, terdapat korelasi bahwa haji akbar adalah istilah lain untuk penyebutan ibadah haji, dimana beberapa prosesi ibadah tersebut harus dilaksanakan pada hari Arafah dan Idul Adha. Berbeda dengan ibadah umroh, yang diistilahkan dengan haji asghar, tidak ada keharusan pelaksanaannya pada hari Arafah dan Idul Adha.
Dengan demikian, haji yang dilakukan umat Islam setiap tahunnya dapat disebut sebagai haji akbar, baik wukufnya bertepatan hari Jum’at ataupun tidak. Adapun keutamaan wukuf di Arafah yang bertepatan hari Jumat hal itu dikarenakan hari tersebut memang hari utama dalam Islam. Sedangkan Hadis yang menyebutkan bahwa pelipatgandaan pahala seperti haji tujuh puluh kali lantaran berbarengnya wukuf dan hari Jum’at adalah Hadis palsu.
Jika merujuk pada ayat al-Quran, terdapat sebuah ayat yang menyebut istilah haji akbar:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS. Al-Taubah: 3)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa haji akbar adalah haji terakhir Rasulullah Saw atau haji wada’ pada tahun ke-10 hijriyah. Saat itu hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat, tetapi turunnya ayat tersebut secara substansi adalah tidak diperkenankannya lagi kaum musyrikin untuk berhaji dan melakukan thawaf sambil telanjang setelah tahun itu. Wallahu a’lam.

Sumber Bacaan:
Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani
Ensiklopedi Ijma’, Sahal Mahfudh dan Ah. Mustafa Bisri
Tafsir al-Munir, Wahbah al-Zuhaili
Telaah Kritis Pemikiran Masdar, Jamal Ma’mur Asmani
dan sumber-sumber lain

* Tulisan ini dimuat di Majalah Nabawi edisi 112/Zulqa'dah-Zulhijjah 1436 H

Tidak ada komentar :